Skip to main content

Komite Sekolah Boleh Galang Dana Dari Masyarakat

Dengan pertimbangan untuk meningkatkan layanan mutu pendidikan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memandang perlu dilakukan revitalisasi tugas Komite Sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
 
Dalam peraturan ini disebutkan, bahwa Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
“Komite Sekolah berkedudukan di tiap sekolah, berfungsi dalam peningkatan pelayanan pendidikan; menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel,” bunyi Pasal 2 ayat (1,2,3) Permendikbud itu.

Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.

“Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang,” bunyi Pasal 4 ayat (2) Permendikbud itu.

Ditegaskan dalam peraturan itu, bahwa bupati/wali kota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah dipilih melalui rapat orangtua/wali siswa, dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan, dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
a. Mengundurkan diri;
b. Meninggal dunia;
c. Tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
d. Dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Penggalangan Dana
Dalam Permendikbud ini disebutkan, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan,” bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud ini.

Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat. Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.

Hasil penggalangan dana tersebut dapat digunakan antara lain:
a. Menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
b. Pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan;
c. Pengembangan sarana/prasarana; dan
d. Pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 30 Desember 2016.


Comments

Popular posts from this blog

Makanan Dan Minuman Yang Bermanfaat Bagi Kesehatan Yang Sudah Dijelaskan Dalam Al Quran 14 Abad Yang Lalu.

Dalam Al-Qur'an disebutkan beberapa makanan dan minuman yang bermanfaat bagi kesehatan tubuh kita , antara lain adalah : Kurma: Buah kurma disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, seperti dalam Surah Maryam (19:25) ketika Maryam diperintahkan untuk menggoyangkan pohon kurma untuk mendapatkan buahnya. Kandungan gizi: Karbohidrat, serat, vitamin A, vitamin C, zat besi, kalsium. Manfaat: Sumber energi yang baik, menjaga kesehatan pencernaan, meningkatkan kekebalan tubuh, memperkuat tulang dan gigi Photo: Thinkstock  Zaitun: Buah zaitun juga disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'an, seperti dalam Surah At-Tin (95:1) yang menyebutkan Allah bersumpah demi buah zaitun dan pohon tin. Kandungan gizi: Lemak sehat (terutama asam lemak tak jenuh tunggal), vitamin E, vitamin K, antioksidan. Manfaat: Menjaga kesehatan jantung, menurunkan risiko penyakit jantung, mengurangi peradangan, mendukung fu...

Kompetensi Guru

Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan , keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai tenaga pendidik. Menurut Undang-undang nomor14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru dalam menjalankan profesinya dituntut memiliki kompetensi, baik kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian,kompetensi profesional dan kompetensi sosial. A.          Kompetensi Pedagogi Kompetensi Pedagogi adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetens...

Pengumuman Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi)

Dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah membuka pendaftaran calon peserta yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2016 . Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru SMA dan 15.228 orang guru SMK.   Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan peserta Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru SMA dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan peserta adalah jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten untuk setiap paket keahlian. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Data peserta Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft copy dan mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan....