Salah satu pembeda kurikulum 2013 dengan kurikulum sebelumnya ialah scientific approach. Namun, masih banyak guru yang merasa kesulitan menerapkan pendekatan tersebut dalam mengajar.
Pendapat tersebut disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKMP3), Agnes Tuti Rumiati, dalam Dialog dan Konsultasi Nasional terkait Kurikulum 2013. Dia menyebut, terdapat banyak hal yang belum dipahami tenaga pendidik terkait kurikulum 2013.
"Yang kurang dipahami adalah proses penilaian yang dianggap rumit. Banyak yang belum paham dalam memberikan penilaian dalam implementasi kurikulum 2013," ujar Tuti di Gedung PGRI, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014).
Kedua, kata Tuti, para guru masih kesulitan menerapkan scientific approach dalam kegiatan belajar mengajar. Menurut Tuti, metode tersebut digunakan karena melihat adanya gap antara jenjang pendidikan, baik SD ke SMP, SMP ke SMA, SMA ke Perguruan Tinggi.
"Baru kaget ketika lihat hasil PISA. Tapi sebenarnya sudah lama dan memang ada. Dari lima langkah pendekatan scientific, yakni mengamati, menanya, menalar, mencoba, dan membentuk jejaring, yang sering terlewat ialah menalar," tutur Dosen di Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya itu.
Kendala ketiga, ungkap Tuti, adalah membuat siswa aktif. Sebab, dalam kurikulum 2013, guru harus pintar menjadi fasilitator agar siswa bertanya. Sayang, belum semua guru mampu melaksanakannya.
"Persoalan lainnya ialah terkait project based learning dan pelatihan guru. Pelatihan jangan semuanya tapi satu per satu dalam sekali waktu," kata jebolan S-3 Statistik dari Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
sumber : okezone
Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan , keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai tenaga pendidik. Menurut Undang-undang nomor14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru dalam menjalankan profesinya dituntut memiliki kompetensi, baik kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian,kompetensi profesional dan kompetensi sosial. A. Kompetensi Pedagogi Kompetensi Pedagogi adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetens...

Comments