Skip to main content

Jenjang Jabatan Guru Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 16/2009

Berdasarkan Peraturan Menpan RB No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pasal 2, yang dimaksud  jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Kemudian Pasal 3 menyebutkan jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi:
a. Guru Kelas;
b. Guru Mata Pelajaran; dan
c. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Dalam Pasal 12 Peraturan Menpan RB No. 16/2009 jenjang jabatan dan pangkat guru diatur sebagai berikut :
Ayat (1)
Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
a. Guru Pertama;
b. Guru Muda;
c. Guru Madya; dan
d. Guru Utama.

Ayat (2)
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
yaitu:
a. Guru Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

d. Guru Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Comments

Popular posts from this blog

7 Ikhtiar Revolusi Mental Bidang Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dalam pidatonya "Pada Upacara Pencanangan Gerakan Nasional Revolusi Mental" kembali menegaskan bahwa revolusi mental dalam bidang pendidikan  dapat dijalan oleh setiap elemen bangsa.  Dalam bidang pendidikan  terdapat 7 (tujuh) ikhtiar revolusi mental yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi yaitu :

Pengumuman Peserta Program Sertifikasi Pendidik Dan Sertifikasi Keahlian (Alih Fungsi)

Dalam rangka pelaksanaan Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi), Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah membuka pendaftaran calon peserta yang berakhir pada tanggal 20 Oktober 2016 . Jumlah guru yang mendaftar sebanyak 16.487 orang, terdiri atas 1.259 orang guru SMA dan 15.228 orang guru SMK.   Berdasarkan hasil analisis data, telah ditetapkan peserta Program Sertifikasi Pendidik dan Sertifikasi Keahlian bagi Guru SMA/SMK (Alih Fungsi) sebanyak 15.170 orang yang terdiri atas 1.155 orang guru SMA dan 14.015 orang guru SMK. Dasar pertimbangan penetapan peserta adalah jumlah guru yang dibutuhkan per kabupaten untuk setiap paket keahlian. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut. Data peserta Program Alih Fungsi untuk tiap provinsi dalam bentuk soft copy dan mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan kepada kepala sekolah dan guru yang bersangkutan....

Pedoman Sebelum Membeli AC

Waktu mau membeli AC kita sering menanyakan berapa besar daya AC tersebut atau berapa daya lisrik yang dibutuhkan untuk mengoperasikan AC tersebut, atau berap a ukuran AC yang harus digunakan untuk kamar/ruangan tertentu di rumah atau di kantor. Satuan daya pendinginan AC atau yg disebut BTU adalah hal yang paling penting untuk mengukur daya sebelum memilih AC, Nilai/Daya yang tepat sangat penting untuk memastikan bahwa Air Conditioner bekerja pada efisiensi tertinggi. Konversi BTU/H dan PK Dalam menghitung kapasitas AC kita harus tahu dulu satuan daya pendinginan AC yang di sebut BTU/hours BTU per jam) atau disingkat BTU/hr. BTU/h singkatan dari British thermal unit per hour, satuan daya pendinginan AC yang berasal dari inggris. Sedang PK (Paard Krcht) atau HP (horse power) yang berarti satuan tenaga kuda, yang dipergunakan dalam sistem AC merujuk pada daya kompressor AC, bukan menunjukan kapasitas pendinginan AC. Untuk daya pendinginan AC satuannya adalah BTU/h. Jadi untuk me...