Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan , keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai tenaga pendidik. Menurut Undang-undang nomor14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen ; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Guru dalam menjalankan profesinya dituntut memiliki kompetensi, baik kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian,kompetensi profesional dan kompetensi sosial. A. Kompetensi Pedagogi Kompetensi Pedagogi adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi dalam kompetens...