Jakarta, Kemendikbud --- Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata mengatakan, uji kompetensi guru
(UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan pemetaan dalam rangka
memperoleh baseline tentang kompetensi guru. Hal tersebut dikatakannya
untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang menolak dilaksanakannya
UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan tunjangan profesi.
“Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh baseline
kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor
Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pria yang akrab dipanggil Pranata itu menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27
November tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
bekerja sama dengan dinas pendidikan dan sekolah akan melakukan uji kompetensi
guru kepada 3.015.315 orang, termasuk guru honorer.
Ia mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6
juta guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan
disertifikasi. Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji
kompetensi awal (UKA) dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline
tentang kompetensi guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk
melakukan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan
Profesi Guru (TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru
swasta atau non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi. Padahal guru swasta
atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik
sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi sepanjang yang
bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS
dengan total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya.
Sumber : http://www.kemdikbud.go.id
Comments