Kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan , keterampilan
dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan sebagai tenaga pendidik.
Menurut Undang-undang nomor14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal
pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Guru dalam menjalankan profesinya
dituntut memiliki kompetensi, baik kompetensi pedagogi, kompetensi kepribadian,kompetensi
profesional dan kompetensi sosial.
A.
Kompetensi Pedagogi
Kompetensi
Pedagogi adalah kemampuan pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sub kompetensi
dalam kompetensi Pedagogi adalah:
1.
Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral,
sosial,kultural, emosional,dan intelektual
2.
Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3.
Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang
diampu
4.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik
5.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan
penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik
6.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
7.
Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan
berbagai potensi yang dimiliki
8.
Berkomunikasi secara efektif, empati,dan santun dengan peserta didik.
9.
Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan
pembelajaran.
10.
Melakukan tindakan reflektif
untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
B.
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi
Kepribadian adalah kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian
yang mantap, stabil, dewasa,
arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. kompetensi
kepribadian terbagi atas beberapa sub kompetensi yaitu :
1
Bertindak sesuai dengan norma agama,hukum, sosial, dan kebudayaan
nasional Indonesia
2
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa,
3
Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan
berwibawa.
4
Menunjukkan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi
guru, dan rasa percaya diri.
5
Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
C.
Kompetensi Sosial
Kompetensi
Sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara
efektif dengan peserta didik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
1
Bersikap inklusif,bertindak objektif,serta tidak diskriminatif karena
pertimbangan jenis kelamin, agama, ras,kondisi fisik, latar belakang keluarga,
dan status sosial ekonomi.
2
Berkomunikasi secara efektif, empati, dan santun dengan sesama
pendidik,tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
3
Berkomunikasi secara efektif, empati,dan santun dengan sesama
pendidik,tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat
4
Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan
dan tulisan atau bentuk komunikasi lainnya.
D.
Kompetensi Profesional
Kompetensi Profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara
luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum
mata pelajaran disekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta
penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
1
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang
mendukung mata pelajaran yang diampu.
2
Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran / bidang
pengembangan yang diampu.
3
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
4
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan
tindakan reflektif.
5
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
Comments