Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru
dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam
mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari
tersebut.
Menurut Permendikbud Nomor 65 Tahun
2013 tentang Standar Proses, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah
rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik
dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar.
Selanjutnya menurut Permendikbud
Nomor 81A Tahun 2013 lampiran IV tentang Implementasi Kurikulum Pedoman Umum
Pembelajaran, tahapan pertama dalam pembelajaran menurut standar proses adalah
perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan peyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran. RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci
dari suatu materi pokok atau tema tertentu mengacu pada silabus.untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran
siswa dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
1. Simulasi Digital (Simdig)
2. Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi (KKPI)
Comments