Uji Kompetensi Guru (UKG) yang berlansung dari tanggal 9 Nopember sampai dengan tanggal 27 Nopember 2015 akan menjadi salah satu komponen dalam menentukan potret konpetensi guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) saat ini sedang mematangkan mekanisme penilaian kinerja
guru (PKG) yang komprehensif. PKG merupakan tindak lanjut dari uji
kompetensi guru (UKG) dalam rangka menghasilkan potret kompetensi guru.
"Nantinya, nilai UKG akan digabungkan dengan PKG, skor akhir kedua tes
ini akan menjadi potret utuh kompetensi yang dimiliki seorang guru,"
kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata di Jakarta, Rabu (11/11) kemarin.
Sumarna Surapranata menjelaskan PKG akan
dilaksanakan tahun depan. Skema ini menilai guru secara lebih
menyeluruh, baik secara pengetahuan maupun kemampuan. "Karena orang yang
jago dalam matematika belum tentu bisa mengajar matematika, yang mahir
berbahasa Inggris belum tentu jago ngajar Bahasa Inggris," ujar pria
yang akrab dipanggil Pranata tersebut.
Ada empat komponen penilai dalam PKG, lanjut
Pranata, yaitu pengawas, kepala sekolah, siswa, komite sekolah. "Untuk
guru sekolah menengah kejuruan (SMK), ada penilaian dari dunia usaha dan
industri," kata Pranata.
Dalam PKG, penilaian dari siswa termasuk komponen
yang penting. "Kenapa siswa? Siswa itu bisa tahu bila selama satu
semester gurunya hanya ngasih soal atau hanya mencatat padahal bukunya
sudah ada. Siswa bisa menilai itu," ujarnya. Siswa yang setiap hari
berinteraksi dengan gurunya tentu bisa objektif memberikan penilaian.
Tujuan yang diharapkan dari UKG dan PKG adalah
guru-guru Indonesia menjadi insan yang mau terus belajar. Untuk
mendukung pembelajaran guru tersebut, Ditjen GTK tengah menyiapkan
modul-modul yang akan diunggah ke laman Internet. "Yang dikejar adalah
guru sebagai pembelajar, kalau gurunya mau belajar maka para siswa pun
lebih mau lagi belajar," pungkasnya
sumber: kemdikbud
Comments