Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi: a. guru kelas; b. guru mata pelajaran; c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor; d. guru pendidikan khusus; atau e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Permendikbud No. 46 Tahun 2016 dapat di unduh di sini
Pendidikan Untuk Masa Depan Yang Lebih Baik