Skip to main content

Posts

Showing posts from December, 2016

Permendikbud 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Bagi Guru Bersertifikat Pendidik

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik diperuntukkan bagi: a. guru kelas;  b. guru mata pelajaran;  c. guru Bimbingan dan Konseling/konselor;  d. guru pendidikan khusus; atau e. guru Teknologi Informasi dan Komunikasi/guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi Permendikbud  No. 46 Tahun 2016 dapat di unduh di sini